Sabtu, 18 Mei 2024
51 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM RI Memberikan Remisi Kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai

Redaksi - Sabtu, 30 Desember 2023 09:23 WIB
Kementerian Hukum dan HAM RI Memberikan Remisi Kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai
(suarawarta.com)
Sebanyak 51 Warga Binaan Rutan Dumai memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
suarawarta.com -DUMAI — Diperayaan Natal tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas II B Dumai yang sedang menjalani hukuman.

Sebanyak 51 Warga Binaan Rutan Dumai memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.

Napi bebas tersebut tersandung kasus judi dengan masa hukuman 8 bulan. Sedangkan yang lainnya hanya mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

Penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus natal tahun 2023 dilakukan, Senin 25 Desember 2023 oleh Karutan Dumai, Bastian Manalu didampingi sejumlah staf di Rutan kelas II Dumai yang diikuti oleh sebanyak 51 napi yang memperoleh remisi.

Kepala Rutan Dumai, Bastian mengatakan, berdasarkan jenis kelamin sebanyak 51 laki-laki berdasarkan besaran remisi terdiri dari 15 hari sebanyak 15 orang napi, 1 bulan sebanyak 32 orang napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang napi dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Berdasarkan jenis perkara sebanyak 11 orang napi kasus narkotika dan umum sebanya 40 orang dan untuk narapidana yang langsung bebas 1 orang dalam kasus judi vonis penjara selama 8 bulan.

Ditambahkannya, pemberian Remisi natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi yang didapatkan hari ini merupakan apresiasi pemerintah dalam bentuk reward/hadiah berupa pengurangan masa hukuman. Juga sebagai wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat.

"Semoga remisi yang diperoleh dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani hukuman. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," pungkasnya.***

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru