Sabtu, 18 Mei 2024
Warga Negara Asing

7 Orang WNA Asal Bangladesh Diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri

Redaksi - Rabu, 27 Desember 2023 16:21 WIB
7 Orang WNA Asal Bangladesh Diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri
Foto: Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Bangladesh
suarawarta.com -KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri berhasil gagalkan keberangkatan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh tujuan Malaysia.

Tujuh WNA ini diamankan di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 26 Desember 2023.

diamankan WNA ini berawal dari Informasi masyarakat kepada personel KP. Hayabusa-3008 bahwa akan adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat menuju Malaysia melalui Indonesia di Sekitar pesisir pantai Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dari laporan tersebut Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Tim KP. Hayabusa-3008 berhasil memeriksa dan mengamankan NS 45 thn warga Rokan Hulu Bersama tujuh orang WNA asal Bangladesh di dalam mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT.

Menurut keterangan NS, WNA ini sebelumnya dijemput dari sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan SM Amin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dan dibawa menuju ke penampungan Pesisir Pantai Sepahat.

Dikatakan Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser, 7 orang WNA ini akan diberangkatkan menggunakan kapal cepat atau speedboat.

"kegiatan penyelundupan manusia atau pengiriman WNA Bangladesh ke Malaysia akan diberangkatkan melalui perairan bengkalis dengan menggunakan Speed boat berkecepatan tinggi," ujar Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser.

Ia menegaskan tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia serta segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Adapun Barang bukti yang di amankan diantaranya, 1 unit Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT beserta STNK, 1 buah KTP milik NS, 1 buah SIM milik NS, selain itu 1 unit HP invinix note warna hijau serta 7 buah paspor WNA Bangladesh turut diamankan.

Atas perbuatannya NS di sangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaktur
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pangkalan TNI AL Dumai Mengamankan 36 Orang PMI Non Prosedural

Pangkalan TNI AL Dumai Mengamankan 36 Orang PMI Non Prosedural

Komentar
Berita Terbaru