Memasuki Musim Penghujan, Wako Dumai, Minta Masyarakat Galakan Goro di Lingkungan
Suarawarta.com -DUMAI- Memasuki musim penghujan, Wali kota Dumai, Paisal mengajak seluruh masyarakat Dumai, untuk membuang sampah rumah tangga di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota Dumai.
Baca Juga:
Ajakan tidak membuang sampah sembarang ini bukan tanpa sebab, pasalnya wali kota Dumai, Paisal masih saja mendapati sampah berserakan, terlebih saat banjir melanda Dumai.
Bahkan, untuk memberikan semangat kepada masyarakat, Wali kota Dumai, Paisal langsung memimpin gotong royong (Goro) di jalan HR. Soebrantas, pada Kamis (28/12/2023), yang diikuti seluruh ASN dan honorer di lokasi tersebut.
Disela sela Goro, Paisal mengungkapkan, ketika pembersihan drainase, petugas dilapangan masih banyak menemukan sampah rumah tangga yang dibuang di parit, bahkan menyebabkan penyumbatan-penyumbatan aliran air.
"Ini kan kita masuk di musim penghujan, tentunya drainase wajib bersih dan lancar, sehingga aliran air itu bisa lancar, sehingga bisa mencegah terjadinya banjir di suatu kawasan, kalau banyak drainase yang tersumbat akibat tumpukan sampah, tentunya banjir akan mudah terjadi jika air hujan tinggi," katanya, Kamis (28/12/2023).
Bukan hanya ajakan tidak membuang sampah sembarangan, Paisal juga mengajak seluruh masyarakat terutama di lingkungan RT untuk gencar melaksanakan Gotong Royong di lingkungannya.
Menurutnya, dengan gencarnya masyarakat bergotong royong lingkungan akan menjadi bersih, dan jika bersih maka air hujan dapat mengalir dengan lancar.
Paisal mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah di kota Dumai, terutama Lurah dan camat yang kawasannya sering dilanda Banjir untuk lebih gencar lagi bergotong royong, minimal satu pekan satu kali, dimusim penghujan ini.
"Mari bekerjasama dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan bergotong royong dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi di sungai dan drainase," pungkasnya
Sementara, Kepala Satuan ( Kasat)Pol PP Dumai, Yuda Paratama mengungkapkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bahwa Satpol PP siap mendukung dan akan berkolaborasi dengan dinas lingkungan hidup untuk melaksanakan penegakan perda tersebut.
Ia menambahkan, sebagaimana dibunyikan dalam peraturan daerah Kota Dumai nomor 3 tahun 2021 Pasal 24 "Setiap orang, Badan Hukum dalam pengelolaan sampah wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan."